Selasa, 19 Juli 2011, 15:23 WIB
Arfi Bambani Amri "Tidak ada jaminan keamanan dari KPUD dan polisi, sehingga kami terpaksa membongkar TPS. Surat suara, kotak suara serta undangan untuk mencoblos akan segera kami kembalikan ke Panitia Pemilihan Distrik," ujar Yohanes Gluba, Ketua TPS 22 Panidi, Kota Manokwari.
Menurut dia, dirinya juga juga diancam sekelompok orang yang meminta membongkar TPS serta tidak menyelenggarakan pencoblosan. "Kami tidak mau ambil risiko, karena KPUD tidak berupaya memberikan jaminan dengan menghadirkan pihak keamanan di TPS," katanya.
Kotak suara, surat suara dan undangan untuk mencoblos juga dikembalikan di dua distrik, yakni Distrik Sidey dan Sure. Pengembalian itu juga disebabkan adanya ancaman. Dari 632 TPS di Kota Manokwari, yang tersebar di 29 distrik, jumlah yang didirikan hingga Selasa 19 Juli masih bisa dihitung dengan jari.
Ketua dan anggota KPUD Provinsi Papua Barat juga tidak ada di tempat ketika akan dikonfirmasi mengenai kesiapan pelaksanaan pemilukada, yang akan berlangsung 20 Juli.
Tiga kandidat gubernur Papua Barat yang menolak pelaksanaan pemungutan suara 20 Juli adalah pasangan Dominggus Mandacan-Wahidin, Herman Donatus-Felix Orisu, dan G.C Auparay-Hasan Ombaer. Salah seorang kandidat gubernur yang juga mantan Bupati Manokwari Dominggus Mandacan menyatakan, pihaknya meminta proses pemungutan suara di tunda, karena proses penyaringan kandidat calon gubernur tidak sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.
"Proses penentuan calon Gubernur Papua Barat cacat hukum, sehingga kami mengintruksikan simpatisan untuk tidak ikut pencoblosan," katanya.
Menurut dia proses penentuan calon gubernur dan wakilnya mestinya harus melalui verifikasi Majelis Rakyat Papua di Jayapura, untuk menguji keasliannya sebagai orang Papua, sesuai dengan semangat otonomi khusus. Namun, tiba-tiba pemerintah Papua Barat membentuk MRP Papua Barat, yang keabsahannya masih diragukan. “Mestinya yang mengeluarkan rekomendasi calon gubernur dan wakilnya adalah MRP yang ada di Jayapura, tapi ini kok tiba-tiba dibuat MRP baru yang belum jelas asal usulnya," kata Mandacan.
Hal lain, DPR Papua Barat juga dinilai tidak melaksanakan fungsinya yakni menggelar rapat paripurna untuk pemaparan visi dan misi para calon gubernur dan wakilnya. Deklarasi pencabutan nomor urut para calon gubernur, yang diselenggarakan KPUD hanya diikuti salah satu calon yakni Abraham Ataruri-Rahimin Katjong, sedangkan tiga calon lainnya tidak ikut, karena menghormati putusan PTUN yang memenangkan tuntutan mereka untuk menunda pilkada.
Selain itu, kampanye terbuka yang diselenggarakan KPUD juga dinyatakan tidak diikuti tiga pasangan kandidat. Sementara itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan Rabu 20 Juli sebagai hari libur karena bertepatan pemungutan suara pemilukada gubernur.
"Mendagri tidak lebih dulu melihat dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Papua Barat, dengan seenaknya memutuskan Pemilukada Gubernur 20 Juli, padahal proses verifikasi yang dilakukan KPUD tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus mengatakan, sudah mengerahkan 300 personelnya untuk menyebarkan logistik pemilukada ke 29 distrik, namun kemungkinan akan dikembalikan lagi ke KPUD kabupaten. (Laporan: Banjir Ambarita, Papua) Bram Nesw : http://nasional.vivanews.com/news/read/234258-pemilihan-gubernur-papua-barat-terancam-batal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar