(www.wartatv.com) : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Leo Tolstoy menyatakan, perkara korupsi Wahidin Puarada mantan Bupati Fakfak siap dilimpahkan ke Pengadilan. Wahidin terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar 4 milyar rupiah. Bram Nesw :
http://wartatv.com/index.php?view=video&id=4029%3Akajati-papua-siap-limpahkan-kasus-mantan-bupati-fakfak&option=com_jomtube&Itemid=141
Tidak ada komentar:
Posting Komentar